Skip to main content

Pasar Modal Syariah (3)

Perkembangan Obligasi Syariah

Salah satu indikasi pertumbuhan dan perkembangan obligasi syariah pada akhir-akhir ini dapat dilihat dari maraknya penawaran umum perdana obligasi syariah dengan akad Ijarah. Sebagai gambaran bahwa sampai dengan akhir tahun 2003 hanya terdapat 6 (enam) emiten yang menawarkan obligasi syariah di pasar modal Indonesia dengan total nilai emisi sebesar Rp 740 Milyar, sedangkan pada tahun 2004 ada penambahan sebanyak 7 (tujuh) emiten baru yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam. Dengan demikian, sampai dengan akhir tahun 2004 secara kumulatif terdapat 13 (tiga belas) emiten yang menawarkan obligasi syariah atau meningkat sebesar 116,67% jika dibandingkan dengan tahun 2003 yang hanya ada 6 (enam) emiten obligasi.

Perkembangan selanjutnya adalah ditandai dengan meningkatnya nilai emisi obligasi syariah di pasar modal Indonesia, seperti diketahui bahwa nilai emisi obligasi syariah pada akhir tahun 2003 baru mencapai sebesar Rp 740 Milyar sedangkan nilai emisi obligasi yang sama pada akhir tahun 2004 mencapai Rp 1.424 Triliun yang berarti ada peningkatan sebesar 92,43%, namun jika dibandingkan dengan total nilai emisi obligasi di pasar modal Indonesia di tahun 2004 secara keseluruhan yaitu sebesar Rp. 83.005,349 Triliun, maka prosentasenya masih terlalu kecil yaitu baru mencapai 1,72%.

Merujuk kepada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, "Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo". Sebagai tindak lanjut atas fatwa di atas, pada Oktober 2002 PT. Indosat Tbk telah mengeluarkan obigasi syariah yang pertama kali di pasar modal Indonesia dengan tingkat imbal hasil 16,75 %, suatu tingkat imbal hasil (return) yang cukup tinggi jika dibanding rata return obligasi dengan prinsip riba/konvensional.

Perkembangan Reksadana Syariah
Secara umum pertumbuhan dan perkembangan Reksadana syariah mengalami kenaikan cukup pesat. Hal ini terlihat dari data statistik bahwa sampai dengan tahun 2003 hanya ada 3 (tiga) reksa dana syariah dimana 1 (satu) diantaranya efektif pada tahun yang sama, sedangkan pada tahun 2004 terdapat sebanyak 7 (tujuh) reksa dana syariah baru dinyatakan efektif, sehingga sampai dengan akhir tahun 2004 secara kumulatif terdapat 10 (sepuluh) reksa dana syariah telah ditawarkan kepada masyarakat atau meningkat sebesar 233,33 % jika dibandingkan dengan tahun 2003 yang hanya terdapat 3 (tiga) reksa dana syariah dengan total Nilai Aktiva Bersih (NAB) sebesar Rp 168.110,17 Milyar. Harus diakui bahwa sampai dengan akhir tahun 2004, total (NAB) reksa dana syariah baru mencapai Rp. 525.970,10 Milyar (0,51%) dari total NAB industri reksa dana di pasar modal Indonesia yaitu sebesar Rp. 104.037.824,63 Trilyun. Namun jika dibandingkan dengan NAB reksadana syariah sampai dengan tahun 2003, maka terlihat meningkat sebesar 312,872% yaitu dari Rp 168.110,17 Milyar (Rp.73.984,22 + Rp. 94.125,95) pada akhir tahun 2003 menjadi Rp. 525.970,10 Milyar pada akhir tahun 2004.

Syariah di pasar modal jangan hanya sekedar label
Sejak konsep syariah diintroduksi ke dalam industri pasar modal beberapa tahun yang lalu, setidaknya masyarakat selaku investor mempunyai alternatif untuk berinvestasi ke industri dan instrumen yang diyakini memiliki nilai kehalalan, mengingat bahwa sebelum instrument/ produk dimaksud diluncurkan harus terlebih dahulu mendapat sertifikat dari DSN-MUI. Bagi umat islam yang teguh menerapkan prinsip syariah dalam berbagai aspek kehidupannya, sudah barang tentu akan memilih instrumen investasi yang berbasis syariah. Pertimbangan untuk
menerbitkan instrument syariah oleh emiten dirasakan cukup rasional, mengingat bahwa instrument syariah tidak mengacu pada bunga yang flat atau fluktuatif yang sangat tergantung pada kondisi moneter pada suatu Negara. Artinya bahwa bila suatu perusahaan mengalami kondisi keuangan yang kurang baik, maka yield yang diberikan kepada nasabah/ pemegang saham juga disesuaikan dengan kondisinya, sehingga perusahaan tidak terlalu khawatir memikirkan untuk menanggung resiko secara berlebihan.

Adapun yang menjadi pertanyaan sekarang ini adalah, apakah dengan telah mendapatkan label halal dari DSN-MUI akan secara otomatis menjadikan instrument tersebut dalam prakteknya sehari-hari terbebas dari unsur ribawi atau unsur lain yang bertentangan dengan syariah islam ?, mengingat sejauhmana DSN MUI punya otoritas untuk mengawasi day to day emiten-emiten yang sudah mengeluarkan produk syariah dan barangkali Bapepam sekalipun merasa sulit untuk melakukan pengawasan dimaksud. Selama ini investor/ nasabah pasar modal syariah
memang merasa sulit untuk mengawasi apakah prinsip syariah memang telah diimplementasikan sepenuhnya dalam praktek sehari-hari oleh perusahaan yang menerbitkan instrument syariah. Pengawasan terhadap perusahaan yang telah menerbitkan efek syariah memang menjadi hal yang krusial untuk memastikan bahwa istilah syariah tidak hanya sekedar label belaka, melainkan memang harus menjiwai setiap kegiatan perusahaan tersebut.

Ditengah-tengan maraknya instrument investasi yang berlabel syariah, perlu dicermati pula bahwa minimnya aturan-aturan hukum yang memayungi setiap kegiatan dan atau transaksi syariah di pasar modal juga dirasakan sebagai ketidakjelasan aspek perlindungan terhadap para investor atau nasabah pasar modal syariah.


Popular posts from this blog

6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili...

NAFKAH ANAK PASCA BERCERAI, TANGGUNGJAWAB SIAPA ?

Sering sekali, pasca cerai, mantan istri banting tulang bak roller coaster demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Suami? Kan kita sudah cerai, dan kamu udah nikah lagi. Pernah dengar yang begini?  Lalu, sebenarnya kewajiban siapakah?  1. Secara syariah  Setiap manusia – selain Adam, Hawa, dan Isa–, tercipta dari satu ayah dan satu ibu. Karena itu, dalam aturan agama apapun, tidak ada istilah mantan anak, atau mantan bapak, atau mantan ibu. Karena hubungan anak dan orang tua, tidak akan pernah putus, sekalipun berpisah karena perceraian atau kematian. Berbeda dengan hubungan karena pernikahan. Hubungan ini bisa dibatalkan atau dipisahkan. Baik karena keputusan hakim, perceraian, atau kematian. Di sinilah kita mengenal istilah mantan suami, atau mantan istri. Dalam islam, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, dan bukan ibunya. Karena kepada keluarga, wajib menanggung semua kebutuhan anggota keluarganya, istri dan anak-anaknya. Keterang...

Wakaf, Mengapa Harus Menjadi Bagian dari Perencanaan Keuangan Muslim?

WAKAF Planning Menggunakan Produk Keuangan "Endowment". Saat ini Wakaf menjadi gerakan untuk menggalang dana beasiswa. Beberapa kampus di Indonesia, menerbitkan produk Reksadana Endowment, Deposito Endowment. Contohnya salah satu kampus di Jawa Barat & Jakarta bekerjasama dengan Manajer Investasi menerbitkan produk Reksadana Endowment, dimulai dari dana Lumpsum yang telah dimiliki, kemudian ditambah dana dari para alumni, mulai besaran 100rb, bahkan 10 ribu per penempatan. Imbal hasil atau keuntungan digunakan untuk membiayai UKT ataupun biaya hidup mahsiswa-mahasiwa yang kesulitan yang tidak tercover oleh beasiswa semacam bidikmisi dsb, sedangkan pokok, menjadi dana abadi yang semakin membesar. Bagaimana dengan Almamatermu? Sudahkah juga menerbitkan Reksadana Endowment? Dibawah adalah contoh Merencanakan Wakaf yang kita wajibkan dalam Perencanaan Keuangan seorang Muslim, dimana penyalurannya salah satunya melalui RD endowment. Mengapa Wakaf harus menjadi Bagian dari Per...