C. SUMBER HUKUM WARIS
Ilmu Waris Islam adalah merupakan bagian dari ilmu
Fiqh. Tentu ia memiliki sumber sebagaimana layak Ilmu Fiqh lainnya. Ilmu Waris
bersumber dari sumber pokok ajaran Islam, yaitu al-Qur’an dan al-Sunnah. yang
diperkuat oleh Ijma ulama. Al-Qur’an sebagai sumber pertama menjelaskan secara
jelas hak-hak penerimaan warisan dari harta warisan yang ditinggalkan, seperti
yang dijelaskan dalam berbagai ayat, seperti ayat 7, 11, 12 dan 176 dari surat al-Nisa’, dan surat
lainnya. Disamping itu ilmu Mawaris
Islam bersumber dari al-Hadist, seperti hadist yang diriwayatkan al-Dairamiy:
قَالَ النَِّبيُّ صَلَّى اللهُ
عَليَْهِ وَ سَلَّمَ: "
اِلْحَقُوا اْلفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا،
فَمَا بَقِيَ فَهُوَ ِلأَوْلَى
رَجُلٍ ذَكَرٍ"
“Nabi bersabda: “Berikanlah harta
pusaka kepada orang-orang yang berhak. Sesudah itu, sisanya untuk orang
laki-laki yang lebih utama”.
Selain hadist di atas itu, Ijma’ juga merupakan salah
satu sumber dari ilmu Mawaris, karena banyak hal yang menjadi kesepakatan ulama
yang diterapkan dalam pembagian harta warisan, seperti:
a. Status pembagian warisan antara
kakek dan saudara-saudara. Dalam al-Qur’an hal ini tidak dijelaskan, akan
tetapi menurut kebanyakan ulama dengan cara mengikuti pandangan Zaid bin Sabit,
bahwa bagian kakek harus mendapat bagian yang paling menguntungkan, dari
beberapa cara: Muqasamah (bagi
rata), 1/6 seluruh harta peninggalan, 1/3 sisa, jika mereka bersama zawil
furudh lainnya dan jika mereka tidak bersama zawil furudh mereka
menerima muqasamah dan 1/3 seluruh
harta.
b.
Status cucu yang ayahnya lebih dahulu meninggal daripada kakek yang
bakal menerima warisan bersama saudara-saudara ayah cucu yang meninggal tadi.
Menurut undang-undang Hukum Waris Mesir setelah mengadopsi pandangan ulama
Salafi dan Khalafi, bahwa cucu tadi mendapat warisan dengan jalan wasiat
wajibah. Misalnya ada seorang meninggal dunia (A), dia
mempunyai dua orang anak (B) dan (C) dimana
(C) ini telah meninggal lebih dahulu sebelum (A) meninggal dan memiliki
anak (D). Maka harta peninggalan si (A) diambil seluruhnya (B) sebab ia
menghijab cucu (D). Tetapi, susugguhnya ia akan mendapatkan bagian ayahnya bila
ayahnya masih hidup, oleh karena itu ia diberikan dengan jalan wasiat
wajibah.
D. HUBUNGAN DENGAN HUKUM WARIS NASIONAL
Hukum waris
Islam merupakan bagian hukum yang diberlakukan bagi orang-orang yang memeluk
agama Islam, sebab di Indonesia
diberlakukan pada umumnya beberapa hukum waris, diataranya:
1. Untuk
warga negara golongan Indonesia
asli, pada perinsipnya berlaku hukum adat sesuai dengan daerah masing-masing.
2. Untuk
warga negara golongan Indonesia
asli yang beragama Islam di berbagai daerah diberlakukan hukum Islam yang
sangat berpengaruh.
3. Bagi orang Arab pada umumnya
berlaku hukum Islam secara keseluruhan.
4. Bagi orang-orang Tionghoa dan
Erofa berlaku hukum warisan dari Gugerlijik Wetboeh.
Artikel Terkait: