A. Pengertian Ilmu Mawaris
Dalam
mempelajari ilmu pengetahuan, ada beberapa hal yang perlu diketahui menyangkut
ilmu pengetahuan itu sendiri, karena hal ini akan membantu untuk mendapat
gambaran sepintas tentang ilmu yang akan dipelajari. Beberapa hal yang
berkaitan yang dimaksud adalah: definisi,
objek kajian, peletak ilmu, pengambilan dasar hukum, nama ilmu, hukum,
permasalahan yang dimuat, kaitan dengan ilmu lain (nisbah), faidah
mempelajarinya, dan tujuan. Demikian pula yang harus diketahui dalam ilmu
Faraidh. Para
ulama memberikan nama lain dari Ilmu Mawaris dengan nama Ilmu Faraidh (علم الفرائض)
dan mereka memberikan definisi dengan pengertian berikut:
هُوَ فِقْهُ اْلمَواَرِيْثِ وَ عِلْمُ اْلحِسَابِ الْمُوْصِلِ
ِلَمْعرِفَةِ مَا َيُخصُّ كُلُّ
ذِىْ حَقٍّ ِمنَ التِّرْكَةِ
“Ilmu Mawarsi adalah ilmu pengetahuan tentang
pewarisan dan ilmu hitung yang dapat menyampaikan untuk mengetahui apa-apa yang
khusus bagi setiap orang yang memiliki hak dalam pewarisan”
Dari pengertian di atas dapat ditegaskan bahwa Ilmu Mawaris
itu merupakan pemahaman atau pengetahuan tentang harta pusaka (warisan).
Sebagian ulama memberikan definisi yang tidak jauh beda, namun lebih sempurna
daripada definisi di atas dengan ungkapan:
َاْلفِقْهُ اَلْمُتَعَلِّقُ بِاْلإِرْثِ وَ مَعْرِفَةِ
اْلِحسَابِ ْالمُوْصِلِ إِلىَ مَعْرِفَةِ
ذَلِكَ وَمَعْرِفَةِ قَدْرِ ْالوَاجِبِ مِنَ التِّرْكَة ِ لِكُلِّ ذِيْ حَقٍّ
“Ilmu
Fiqh yang berhubungan dengan pembagian pusaka, pengetahuan tentang cara
perhitungan yang dapat menyampaikan kepada pembagian harta pusaka itu, dan
pengetahuan tentang bagian-bagian yang wajib dari harta peninggalan untuk masing-masing pemilik harta
pusaka”
Kata Faraidh pada “Ilmu Faraidh” (علم الفرائض)
adalah merupakan bentuk jama’ dari Faridhah dan memiliki arti yang
berbeda, sebagai yang digunakan al-Qur’an dalam beberapa kesempatan, yaitu:
1. Ketentuan (التقدير), seperti firman Allah:
وَ إِنْ
طَلَقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ
تَمَسُّوهُنَّ وَ قَدْ فَرَضْتُمْ
لَهُنَّ فرِْضَة ً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
“Jika
kamu menceraikan istri-istrimu sesbelum kamu bercampur dengan mereka padahal
sessungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar
yang telah kamu tentukan itu”.
2. Ketetapan pasti ( القطع), seperti firman Allah:
ِللرِّجَالِ نَصِيْبٌ
ِمَّما تَرَكَ الْوَالِدَانِ
وَ اْلأَقْرَبُوْنَ وَ لِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ
الْوَالِداَنِ وَ الأَقْرَبُوْنَ مِمّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيْبًأ
مَفْرُوْضًا
“Bagi
laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan
bagi istri ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan
kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut yang telah ditetapkan”,
3. Menurunkan (الانزال) seperti firman Allah:
إِن َّالَّذِيْ
فَرَضَ عَلَيْكَ اْلقُرْآَنَ لَرادَّكِ إِلَى
مَعَادٍ ج قُلْ رَبِّي
أَعْلَمُ مَنْ جَاءَ بِالْهُدَى وَ مَنْ
هُوَ فِيْ ضَلاَل ٍمُّبِْينٍ
“Sesungguhnya
yang mewajibkan
atasmu (melaksanakanhukum-hukum) al-Qur’an, benar-benar akan mengembalikan kamu
ke tempat kembali. Katakanlah: “Tuhanku mengetahui orang yang membawa petunjuk
dan orang yang dalam kesesatan yang nyata”.
4. Penjelasan (التبيين) seperti firman Allah:
قَدْ فَرَضَ اللهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ ج وَ اللهُ
مَولَىكُمْ صلى وَ هُوَ
الْعَلِيْمُ الْحَكيْمُ
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu sekalian kamu
membebaskan diri dari sumpahmu;
dan Allah pelindungmu dan Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
5. Penghalalan
(الإحلال), seperti firman Allah:
ماَ كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ
حَرَجٍ فِيْمَا فَرَضَ اللهُ لَهُ صلى سُنَّةَ اللهِ فِى الَّذِيْنَ خَلَوْا مِنْ
قَبْلُ ج وَكَانَ
أَمْرُ اللهِ قَدْرًا مَقْدُورًا
“Tidak ada suatu keberatanpun atas Nabi tentang apa
yang telah ditetapkan Allah baginya (Allah telah menetapkan yang demikian)
sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlaku dahulu). Dan ketetapan
Allah itu suatu ketetapan yang pasti.”
6.
Pemberian (العطاء), seperti kata-kata yang diungkapkan orang Arab:
َلأَصَبْتُ مِنْهُ فَرْضًا وَ لاَ قَرْ ضًا
Keenam makna dari kata al-Faraidh adalah hampir
semakna, dan dapat digunakan dalam ilmu Faraidh, sebab apa yang ditentukan Allah
bagi hamba-Nya merupakan pemberian, penghalalan, dan ketentuan yang diturunkan
Allah. Selanjutnya pembahasan dalam ilmu Faraidh adalah
seputar harta warisan beserta yang berkaitan dengan harta warisan tersebut.
Peletak ilmu Faraidh adalah Allah melalui al-Qur’an yang kemudian dijelaskan
oleh al-Sunnah. Sementara hukum mempelajari ilmu Faraidh adalah diperselisihkan
ulama’, ada yang menghukumkan Wajib ‘Ainiy atau Wajib Kifa’iy.
Timbulnya hukum tersebut karena adanya anjuran
Rasulullah sebagaimana dalam hadist berikut:
قَالَ ابْنُ
مَسْعُودٍ قَالَ لِي رَسُولُ اللهَِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "تَعَلَّمُوا الْعِلْمَ وَعَلِّمُوهُ
النَّاسَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ تَعَلَّمُوا الْقُرْآنَ
وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ فَإِنِّي امْرُؤٌ مَقْبُوضٌ. وَالْعِلْمُ سَيُقْبَضُ
وَتَظْهَرُ الْفِتَنُ حَتَّى يَخْتَلِفَ اثْنَانِ فِي فَرِيضَةٍ لاَ يَجِدَانِ أَحَدًا يَفْصِلُ بَيْنَهُمْ
“Ibnu Ma’sud bertutur:
“Rasulullah bersabda kepadaku:
“pelajarilah ilmu dan ajarkan kepada orang lain, pelajarilah ilmu
Faraidh dan
ajarkan kepada orang lain, pelajarilah al-Qur’an dan ajarkan kepada orang lain,
karena sesugguhnya aku adalah seorang yang akan meninggal, demikian juga ilmu
itu akan tercabut sekaligus bentuk fitnah akan tampak, sehingga dua orang akan
berselisih dalam masalah faraidh tidak akan menemukan seorang yang dapat memutuskan
(perkara) antara mereka”
Dalam hadist lain Rasulullah bersabda:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ )صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:( " َتعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ
وَ عَلِّمُوْه ُ فَإِنَّهُ
نِصْفُ اْلعِلْمِ وَ
إِنَّهُ يُنْسَى وَ هُوَ
أَوَّلُ مَا يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتي
“Rasulullah bersabda:
“Pelajarilah (ilmu) Faraidh dan ajarkan kepada orang-orang, karena ia merupakan
sebagian dari ilmu, dan (ilmu) yang akan dilupakan orang. Ilmu yang akan
pertama kali dicabut dari umatku”
Perintah dalam hadist di atas adalah perintah yang
mengarah kepada wajib, hanya saja kewajiban itu menjadi gugur apabila ada
seorang yang telah melaksanakannya. Akan tetapi apabila tidak ada seorangpun
yang melaksanakannya, maka orang Islam sendiri akan menanggung dosa, karena
meninggalkan perintah tersebut.Tujuan
utama ilmu Faraidh adalah menyampaikan hak warisan kepada pemiliknya, dan
faidah (kegunaannya) adalah menentukan bagian bagi pemiliknya.
Artikel Terkait :