T
: Beberapa waktu yang lalu saya di datangi seorang agen asuransi, dan menawarkan
produknya *****Link. Dengan menabung sekian ribu per bulan, maka selain
proteksi asuransi jiwa juga akan dapat 5 proteksi lain dan nilai tunai yang
bisa di ambil di akhir masa perjanjian. Saya tidak tahu apakah perlu proteksi
tersebut untuk saya? Mr X – Colomadu.
J : Perlu di ketahui, bahwa jenis proteksi yang di butuhkan setiap orang adalah TAYLOR MADE, atau berbeda antara satu orang dengan orang lainnya, berhubungan dengan jenis pekerjaan, gaya hidup dan riwayat kesehatan keluarga, serta asuransi yang sudah di miliki.
Kenali kondisi diri anda sendiri, karena mungkin anda hanya butuh proteksi Asuransi Jiwa saja, ATAU asuransi jiwa dan kesehatan saja, berikut beberapa proteksi dalam Unit Link dan kondisi beserta proteksiyang dibutuhkan yang bisa di jadikan pertimbangan.
Proteksi
- Santunan meninggal atau biasa di sebut Uang Pertanggungan (UP) (wajib)
- Santunan Kecelakaan (meninggal karena kecelakaan)
- Santunan Cacat Tetap Total (Total Permanent Dissability), akan sekian persen, jika tetap sebagian, missal jempol, lengan, atau kaki saja.
- Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan), bisa doble/triple klaim atau lebih, berlaku legalisir.
- Hospital Rider (Biaya Rawat Inap/Asuransi Kesehatan), single klaim, berlaku dokumen Asli. Hanya di cover (diganti) oleh salah satu asuransi, jika memiliki lebih dari 1, maka tidak bisa di klaim ke yang lain, kecuali kekurangannya. Misal, rawat inap habis 30 jt, sudah di cover semua oleh Asuransi A, maka Asuransi B, tidak akan membayar, kecuali, asuransi A hanya mengcover 20 jt atau berapa, maka asuransi B akan membayar kekurangannya. , jika sudah memiliki cover , tidak perlu membeli manfaat ini.
- Santunan Penyakit Kritis (Criticall Illness), harus anda baca detail dalam polis, kapan di covernya, apakah begitu dokter menyatakan terdeteksi, atau setelah stadium sekian atau pada kondisi tertentu, sehingga tidak terjadi salah persepsi, salah Klaim
- Payor (waver Premium) TPD/DD : pembebasan kontribusi jika cacat tetap total krn kecelakaan.
- Payor CI : pembebasan premi jika sakit kritis, harus di baca detail syarat dan ketentuan , seperti no 6.
- Payor Term : pembebasan premi jika Pemegang Polis/Penanggung Tutup Usia.
Dari ke 9 proteksi tersebut, mana yang harus
anda ambil?
- Jika anda bekerja dalam lingkungan dengan resiko kecelakaan kerja tinggi : 1,2,3,7, atau 1,3,7 atau 1,7.
- Jika history keluarga (kakek/nenek/ayah/ibu/kakak/adik/istri/suami) ada riwayat penyakit kritis : 1,6,8 atau 1,8.
- Jika polis tertanggung/peserta anak, dan anda berada dalam kondisi poin 1 : 1, 7,9 atau 1,9.>>>NOT RECOMENDED (Tidak sesuai dengan tujuan Asuransi)
- Jika polis tertanggung/peserta anak, dan anda berada dalam kondisi poin 2 : 1, 8,9 atau 1, 9.>>>NOT REKOMENDED (Tidak sesuai dengan tujuan Asuransi)
- Cash Plan boleh anda beli jika memang mengalami kondisi sering rawat inap.
- Hospital Rider, anda beli jika belum memiliki proteksi biaya Rawat inap (asuransi Kesehatan), jika bisa di beli terpisah, sebaiknya beli secara terpisah, untuk rawat inap saja, atau Term Life (Asuransi Jiwa) dan Asuransi Kesehatan.
Berdasarkan Data yang Bapak, lampirkan, bapak
hanya membutuhkan proteksi Asuransi Jiwa sebesar Rp 5 M, bisa di beli dengan 2
cara :
- Membeli Asuransi Jiwa berjangka (Term Life Insurance) atau
- Unit Link dengan proteksi Uang Pertanggungan saja. Sebelumnya bandingkan besaran premi dengan cara yang sudah di muat di edisi ini tgl 6 Juli 2013 kemarin.
Untuk Keperluan Asuransi, Investasi Pensiun,
Investasi Pendidikan , silahkan email di ila.abdulrahman@gmail.com, twitter @ilarahman atau baca di www.ilaabdulrahman-perencanakeuangan.blogspot.com.
Anda memiliki persoalan yang sama dengan bapak
yang satu ini, beliau sedang terbelit masalah hutang. Simak di edisi 20 Juli 2013, “Manajemen Hutang Kartu
Kredit”.
Tulisan ini telah di publikasi di harian Joglosemar, 13 juli 2013, dalam rubrik "Bijak Kelola Uang", juga dalam webnya resminya.
Artikel Terkait