Skip to main content

Merencanakan Keuangan Secara Shariah

Di Indonesia beberapa terkenal sebagai Shariah Financial Planner, ada juga yang tanpa Shariah, namun sebenarnya menguasai sangat akan perencanaan keuangan shariah.
Sebenarnya apa perbedaan anatara perencana keuangan yang shariah dengan yang tidak? 
Perencana Keuangan Shariah mengkhususkan diri membantu nasabah merencanakan keuangan sesuai tuntunan Alqur'an, Al hadist dan ijma ulama.
Difinisi Perencana Keuangan Shariah  menurut IARFC adalah sebuah profesi yang membantu nasabah merencanakan keuangan pribadi serta merancang suatu kehidupan yang lebih baik dengan membantu memberikan solusi :
  1. perencanaan
  2. pemilihan pengelolaan keuangan
  3. kekayaan atau investasi nasabah
agar
  1. kebutuhan keuangan,
  2. non keuangan
  3. serta rohani nasabah
untuk
  1. jangka pendek,
  2. menengah dan
  3. panjang baik saat masih hidup maupun sudah meninggal Insya Allah dapat tercapai, dengan berpedoman kepada Alquran dan Al hadist. 

Dalam perencanaan Keuangan shariah, maka Anda akan disusunkan  Prioritas Kebutuhan Keuangan secara Islami meliputi :
  1. Kewajiban terhadap Allah, berupa : Zakat, Infaq dan sedekah, wakaf secara terus menerus tanpa terhalang kematian.
  2. Kewajiban terhadap Orang/pihak lain : membayar hutang, menghilangkan hutang pribadi
  3. Hak Kita di saat ini dan di masa depan.
    • Kebutuhan Primer saat ini (sandang, pangan, papan)
    • Perlindungan diri dan keluarga
    • Pemenuhan Kebutuhan di masa depan :
      1. Perencanaan Pernikahan (jika masih lajang)
      2. Perencanaan Kehamilan dan kelahiran
      3. Perencanaan Pemenuhan Kewajiban Terhadap Anak
        • Memberi nama yang baik, aqiqah dan kebutuhan dasar lainnya
        • Mendidik, kebutuhan sekolah dan informal lainnya, untuk menjadikan anak yang sholeh, Perencanaan Pendidikan.
        • Kewajiban Menikahkan, membiayai pernikahan anak, Perencanaan Pernikahan Anak.
    • Perencanaan Pensiun
    • Perencanaan Haji
    • Perencanaan Investasi Akherat ( Masjid, panti Asuhan, Pesantren, Toilet umum, dll)
    • Perencanaan Warisan (Faraidh).
    • dll
Hasil akhir dari Perencanaan Keuangan Shariah adalah angka-angka berdasarkan pendapatan masing-masing nasabah dan faktor-faktor lain yang disusun untuk  :
  1. Hak Allah berupa Zakat, Infaq dan Sedekah
  2. hak Orang Lain> Hutang
  3. Hak kita di Masa depan > tabungan
  4. Hak kita di masa sekarang > Biaya Hidup 
    Nah, apakah anda ingin merencanakan Keuangan Secara Shariah? Silakan hubungi SHILA Financial Team di 085747588894, untuk mendapat panduan langkah-langkahnya.
    Selamat Merencanakan Keuangan, Bahagia Dunia, Berkah Akhirat, Insya allah. Aamiin.



    Popular posts from this blog

    6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

    Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili...

    NAFKAH ANAK PASCA BERCERAI, TANGGUNGJAWAB SIAPA ?

    Sering sekali, pasca cerai, mantan istri banting tulang bak roller coaster demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Suami? Kan kita sudah cerai, dan kamu udah nikah lagi. Pernah dengar yang begini?  Lalu, sebenarnya kewajiban siapakah?  1. Secara syariah  Setiap manusia – selain Adam, Hawa, dan Isa–, tercipta dari satu ayah dan satu ibu. Karena itu, dalam aturan agama apapun, tidak ada istilah mantan anak, atau mantan bapak, atau mantan ibu. Karena hubungan anak dan orang tua, tidak akan pernah putus, sekalipun berpisah karena perceraian atau kematian. Berbeda dengan hubungan karena pernikahan. Hubungan ini bisa dibatalkan atau dipisahkan. Baik karena keputusan hakim, perceraian, atau kematian. Di sinilah kita mengenal istilah mantan suami, atau mantan istri. Dalam islam, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, dan bukan ibunya. Karena kepada keluarga, wajib menanggung semua kebutuhan anggota keluarganya, istri dan anak-anaknya. Keterang...

    Wakaf, Mengapa Harus Menjadi Bagian dari Perencanaan Keuangan Muslim?

    WAKAF Planning Menggunakan Produk Keuangan "Endowment". Saat ini Wakaf menjadi gerakan untuk menggalang dana beasiswa. Beberapa kampus di Indonesia, menerbitkan produk Reksadana Endowment, Deposito Endowment. Contohnya salah satu kampus di Jawa Barat & Jakarta bekerjasama dengan Manajer Investasi menerbitkan produk Reksadana Endowment, dimulai dari dana Lumpsum yang telah dimiliki, kemudian ditambah dana dari para alumni, mulai besaran 100rb, bahkan 10 ribu per penempatan. Imbal hasil atau keuntungan digunakan untuk membiayai UKT ataupun biaya hidup mahsiswa-mahasiwa yang kesulitan yang tidak tercover oleh beasiswa semacam bidikmisi dsb, sedangkan pokok, menjadi dana abadi yang semakin membesar. Bagaimana dengan Almamatermu? Sudahkah juga menerbitkan Reksadana Endowment? Dibawah adalah contoh Merencanakan Wakaf yang kita wajibkan dalam Perencanaan Keuangan seorang Muslim, dimana penyalurannya salah satunya melalui RD endowment. Mengapa Wakaf harus menjadi Bagian dari Per...