Skip to main content

Mahar, Bisakah Digugat Sebagai Harta Warisan?

T : Saya, menikah dengan mahar rumah yang kami tinggali saat ini.  Enam (6) bulan yang lalu suami meninggal. Kemudian anak-anak tiri saya menghendaki rumah tersebut di bagi karena menganggapnya sebagai harta warisan. Saya bukan karena tidak mau membagi, tetapi berdasarkan syariah, harta tersebut bukan termasuk sebagai harta peninggalan suami saya. Nah, bagaimana, apakah mahar tersebut bisa di gugat sebagai harta warisan dan harus di bagi?  Ardina – Solo.

J: Harta, sedikit ataupun banyak, menjadi salah satu sumber pertikaian, jika tidak di antisipasi sejak awal. Inilah pentingnya Perencanaan Warisan/wasiat atau “Estate Planning”. Harta ini utk siapa, tanah sana untuk siapa? Atau jika anda muslim berwasiatlah minimal “ bagilah Harta saya secara Islam”, mengingat di Indonesia ada 3 cara pembagian warisan yaitu : berdasarkan Agama, Undang-Undang dan Hukum Adat. Dalam hal kesulitan perencaan waris, anda bisa menyewa jasa seorang Perencana Keuangan (Financial Planner) untuk membantu dalam Prencanaan Warisan, dan Financial Planner ini juga bisa di tunjuk menjadi salah satu Pelaksana Wasiat.

Mahar sepenuhnya adalah Hak istri. Ketika suami meninggal mahar tidak termasuk harta peninggalan yang harus di bagi, dan tidak bisa di gugat. Kecuali Ibu Ardina (istri) yang meninggal, maka mahar tersebut  termasuk sebagai harta warisan yang di tinggalkan oleh Ibu Ardina, harus di bagi untuk ahli waris dari Ibu Ardina dan dari hasil pernikahan  dengan suami, tidak termasuk anak tiri. Jika ibu mengikhlaskan membaginya saat ini, maka masuk sebagai harta hibah, bukan harta warisan.

Yang harus menjadi perhatian adalah, bahwa harta tersebut tertuang dalam buku nikah sebagai mahar, sehingga ada bukti legal hukum, bahwa memang benar, rumah tersebut di jadikan mahar oleh suami pada saat menikah.

 Demikian Ibu Ardina semoga membantu, dan semoga masalahnya segera usai.

Untuk Perencaan Keuangan Anda : Perencanaan Pensiun, Perencanaan Pendidikan, Dana Darurat, Perencanaan Warisan, Perencanaan Pernikahan dan atau Devorce Planning, silakan hubungi Shila’s Financial Clinic  (Shifinclic) di ila.abdulrahman@gmail.com atau kunjungi blog Kami di www.ilaabdulrahman.blogspot.com. Shifinclic, Konsultan keuangan Anda.

Tulisan telah di publikasikan di harian joglosemar.

Popular posts from this blog

6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili...

NAFKAH ANAK PASCA BERCERAI, TANGGUNGJAWAB SIAPA ?

Sering sekali, pasca cerai, mantan istri banting tulang bak roller coaster demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Suami? Kan kita sudah cerai, dan kamu udah nikah lagi. Pernah dengar yang begini?  Lalu, sebenarnya kewajiban siapakah?  1. Secara syariah  Setiap manusia – selain Adam, Hawa, dan Isa–, tercipta dari satu ayah dan satu ibu. Karena itu, dalam aturan agama apapun, tidak ada istilah mantan anak, atau mantan bapak, atau mantan ibu. Karena hubungan anak dan orang tua, tidak akan pernah putus, sekalipun berpisah karena perceraian atau kematian. Berbeda dengan hubungan karena pernikahan. Hubungan ini bisa dibatalkan atau dipisahkan. Baik karena keputusan hakim, perceraian, atau kematian. Di sinilah kita mengenal istilah mantan suami, atau mantan istri. Dalam islam, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, dan bukan ibunya. Karena kepada keluarga, wajib menanggung semua kebutuhan anggota keluarganya, istri dan anak-anaknya. Keterang...

Wakaf, Mengapa Harus Menjadi Bagian dari Perencanaan Keuangan Muslim?

WAKAF Planning Menggunakan Produk Keuangan "Endowment". Saat ini Wakaf menjadi gerakan untuk menggalang dana beasiswa. Beberapa kampus di Indonesia, menerbitkan produk Reksadana Endowment, Deposito Endowment. Contohnya salah satu kampus di Jawa Barat & Jakarta bekerjasama dengan Manajer Investasi menerbitkan produk Reksadana Endowment, dimulai dari dana Lumpsum yang telah dimiliki, kemudian ditambah dana dari para alumni, mulai besaran 100rb, bahkan 10 ribu per penempatan. Imbal hasil atau keuntungan digunakan untuk membiayai UKT ataupun biaya hidup mahsiswa-mahasiwa yang kesulitan yang tidak tercover oleh beasiswa semacam bidikmisi dsb, sedangkan pokok, menjadi dana abadi yang semakin membesar. Bagaimana dengan Almamatermu? Sudahkah juga menerbitkan Reksadana Endowment? Dibawah adalah contoh Merencanakan Wakaf yang kita wajibkan dalam Perencanaan Keuangan seorang Muslim, dimana penyalurannya salah satunya melalui RD endowment. Mengapa Wakaf harus menjadi Bagian dari Per...