Skip to main content

Perencanaan Pernikahan

Sebagian isi artikel sudah dimuat di harian Koran Joglosemar 31 Juli 2016 


Dalam merencanakan pernikahan, hal-hal yang harus diperhitungkan adalah : 

1. Pastikan jenis kelamin beda, agama sama.

2. #Mahar /Mas Kawin, yang bersifat materi, bisa uang,  logam mulia, perhiasan, tidak disarankan mukena atau alquran.

3. Biaya nikah : prewed (muslim/ah yg syar'i yaa), gedung, undangan, kostum konsumsi, dll rinci masing2.

4. Tentukan perkiraan kapan nikahnya, berapa tahun lagi. 

5. Karena belum tahu nikah sama siapa (namanya juga persiapan) anggap semua biaya ditanggung sendiri, atau bisa juga pokoknya ntar bagi 2, otomatis cari pasangan yg mau diajak berbagi biaya. 

6. Kenaikan rata-rata biaya pernikahan, boleh pake inflasi 12% atau inflasi 20% per tahun. Nah bisa di hitung proyeksi kebutuhan dananya. 

Misal, mau nikah 5 tahun mendatang, total biaya jika menikah saat ini adalah 100juta, maka 5 tahun mendatang dg kenaikan 12%/tahun akan menjadi 353jutaan. 

Untuk mencapai sejumlah dana tersebut ada waktu 4 tahun utk berinvestasi. Sesuaikan tempat berinvestasinya dg jangka waktu. Jangan sampai salah tempat, salah tempat misal harusnya utk jangka 4 tahun investasi yg di sarankan di reksadana, namun malah menabung, maka jumlah alokasi investasi yg harusnya hanya jtan/bulan bisa berlipat mjd 2 kalinya.

7. Yang tidak kalah penting, kenali calon pasangan : 
  • Tipe keuangan calon pasangan (saver, shopper, dll)
  • Siapa saja yang menjadi tanggungannya, ada tidak beban hutang yg akan di bawa, jika ada sepakati bagaimana nanti setelah menikah
  • Sepakati pengelolaan keuangan setelah menikah (masing², sharing, atau jadi satu).
  • Sepakati antara uang belanja & nafkah (gaji utk istri)
  • Sepakati juga apakah istri boleh bekerja atau tidak, dlm kondisi sseperti apa boleh atau tidak boleh bekerja.
  • Jangan lupa, ini sepele tapi bikin ribut : jadwal berkunjung/mudik ke ortu masing-masing.
Perlu dipahami bahwa masalah keuangan  sebelum menikah jika tidak dibicarakan dan atau sepakati diawal akan menjadi masalah dalam keutuhan rumah tangga. 

8. Jika karena satu dan lain hal, pernikahan harus berlangsung maksimal satu tahun kedepan, maka pernikahan dilaksanakan dengan menggunakan DANA DARURAT.

9.  Jangan ragu menggunakan jasa Financial Planner utk berkonsultasi seputar biaya dan mengenali tipe keuangan pasangan beserta penyelesaiannya nanti dalam pernikahan.

Selamat merencanakan pernikahan. Salam SHILA Financial, Perencana Keuangan Anda. untuk bantuan perencanaan keuangan sila kirim email ke ila.abdulrahman@gmail.com.

Popular posts from this blog

6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili...

NAFKAH ANAK PASCA BERCERAI, TANGGUNGJAWAB SIAPA ?

Sering sekali, pasca cerai, mantan istri banting tulang bak roller coaster demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Suami? Kan kita sudah cerai, dan kamu udah nikah lagi. Pernah dengar yang begini?  Lalu, sebenarnya kewajiban siapakah?  1. Secara syariah  Setiap manusia – selain Adam, Hawa, dan Isa–, tercipta dari satu ayah dan satu ibu. Karena itu, dalam aturan agama apapun, tidak ada istilah mantan anak, atau mantan bapak, atau mantan ibu. Karena hubungan anak dan orang tua, tidak akan pernah putus, sekalipun berpisah karena perceraian atau kematian. Berbeda dengan hubungan karena pernikahan. Hubungan ini bisa dibatalkan atau dipisahkan. Baik karena keputusan hakim, perceraian, atau kematian. Di sinilah kita mengenal istilah mantan suami, atau mantan istri. Dalam islam, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, dan bukan ibunya. Karena kepada keluarga, wajib menanggung semua kebutuhan anggota keluarganya, istri dan anak-anaknya. Keterang...

Wakaf, Mengapa Harus Menjadi Bagian dari Perencanaan Keuangan Muslim?

WAKAF Planning Menggunakan Produk Keuangan "Endowment". Saat ini Wakaf menjadi gerakan untuk menggalang dana beasiswa. Beberapa kampus di Indonesia, menerbitkan produk Reksadana Endowment, Deposito Endowment. Contohnya salah satu kampus di Jawa Barat & Jakarta bekerjasama dengan Manajer Investasi menerbitkan produk Reksadana Endowment, dimulai dari dana Lumpsum yang telah dimiliki, kemudian ditambah dana dari para alumni, mulai besaran 100rb, bahkan 10 ribu per penempatan. Imbal hasil atau keuntungan digunakan untuk membiayai UKT ataupun biaya hidup mahsiswa-mahasiwa yang kesulitan yang tidak tercover oleh beasiswa semacam bidikmisi dsb, sedangkan pokok, menjadi dana abadi yang semakin membesar. Bagaimana dengan Almamatermu? Sudahkah juga menerbitkan Reksadana Endowment? Dibawah adalah contoh Merencanakan Wakaf yang kita wajibkan dalam Perencanaan Keuangan seorang Muslim, dimana penyalurannya salah satunya melalui RD endowment. Mengapa Wakaf harus menjadi Bagian dari Per...