Skip to main content

Momentum Awal Tahun, Lakukan Ini Pada Cash Flow Anda

Tahun 2016 sudah berlalu, mungkin Anda sempat mereview keuangan atau bahkan cuek sama sekali, apakah nilai investasi Anda naik atau turun, apakah dana darurat sudah terpenuhi, apakah sudah cukup investasi pensiun, pendidikan atau rencana keuangan lain.

Jika Anda termasuk kategori cuek bebek tersebut, ada baiknya momentum tahun baru ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Setidaknya jika Anda belum membagi pendapatan untuk pos-pos keuangan, ulasan berikut bisa Anda manfaatkan untuk memulainya.

Setop review-review, mulailah action, realisasi, disiplinlah terhadap diri sendiri, karena sekali Anda permisif untuk tidak action atau realisasi, maka Anda akan keterusan permisif, yang akan berdampak pada bengkaknya biaya di masa depan.

Berikut pembagian cash flow yang wajib Anda dilakukan:

1. Alokasi Pos Sosial
 
Pos sosial atau biasa disebut 'kewajiban terhadap Tuhan' ini terdiri dari pengeluaran yang bersifat sosial, seperti, zakat, perpuluhan, derma, kebutuhan sesaji, disusul dengan sedekah, infaq, atau hadiah. Besaran pos ini minimal 2,5% untuk memenuhi kewajiban zakat untuk muslim. Atau secara rata-rata perlu dialokasikan minimal 10%.

2. Alokasi Angsuran Utang
 
Angsuran Hutang atau biasa disebut 'kewajiban terhadap orang lain' menempati prioritas ke-2 untuk dilakukan, yaitu angsuran atau cicilan utang yang bersifat produktif, yaitu utang yang ada bentuk/wujud/asetnya dan nilainya meningkat dari tahun ke tahun, atau aset yang mendukung produktivitas kerja.

Total angsuran utang yang Anda miliki, baik KPR, KPM, Leasing, dll adalah sebesar 30% dari penghasilan per bulan. Coba dihitung, berapa persen total angsuran Anda? Jika melebihi porsi 30%, maka bisa dikatakan keuangan Anda TIDAK SEHAT, yang bisa mengancam pada kebangkrutan. Nah lho!

Jika Anda menikah, sebaiknya tidak memasukan penghasilan istri (join income) sebagai perhitungan angsuran, hal ini untuk mengantisipasi adanya pengeluaran yang tidak direncanakan dikemudian hari, seperti ketiban rezeki hamil lagi, atau tiba-tiba Anda sebagai suami/pencari nafkah utama mengalami penyesuaian (penurunan gaji), sehingga pendapatan istri masih bisa menopang pengeluaran keluarga, selain dana darurat yang sudah tersedia.

Bagi sebagian orang bahkan tidak memiliki tanggungan angsuran utang ini. Alokasi Pos angsuran hutang bisa dialokasikan ke dalam pos investasi.

3. Alokasi Investasi
 
Investasi ini biasa disebut 'hak kita di masa depan', yaitu hak untuk pensiun secara nyaman, hak anak akan biaya pendidikan, dll. Jika dahulu kita diajarkan : Pendapatan dikurangi pengurangan sama dengan nol, saat ini sudah harus diubah, bahwa pendapatan dikurangi investasi adalah pengeluaran. Jadi yang harus Anda lakukan pertama kali ketika menerima gaji adalah, mengeluarkan kewajiban, berzakat, perpuluhan, berderma, sedekah atau memberi ke orang tua, dilanjutkan dengan membayar kewajiban kepada orang lain alias membayar cicilan utang, lanjut dengan berinvestasi.

Besaran investasi ini harus disesuaikan dengan kebutuhan keuangan jangka pendek, menengah, ataupun jangka panjang, untuk dana pendidikan anak, pensiun, perjalanan rohani, termasuk mulailah memikirkan menyiapkan dana kematian sendiri.

Secara nominal, kebutuhan investasi ini dihitung berdasarkan nilai nanti saat dibutuhkan berdasarkan nilai saat ini dan faktor inflasi beserta jangka waktu, porsi investasi yang tepat bersifat 'tailor made' alias berbeda untuk setiap orang. Anda bisa memulainya dengan mulai dari MINIMAL 20% dari gaji atau pengahasilan bulanan Anda. Penempatan apakah di deposito, Logam Mulia, reksa dana, saham, atau properti sangat bergantung pada tujuan investasi tersebut. Jangan sampai salah tempat. Kesalahan tempat mempengaruhi jumlah yang harus dialokasikan dan hasil akhir.

Bantuan profesional akan Anda butuhkan agar mendapat resep yang tepat, untuk penempatan dan jenis produk investasi, mengingat, begitu banyaknya produk keuangan, misal reksa dana saja jumlahnya sudah di angka ratusan, padahal mungkin Anda hanya butuh 1 atau 2 reksa dana saja, dengan investasi dalam kisaran ratusan ribu saja.

4. Alokasi Biaya Hidup
 
Biaya hidup atau bisa juga disebut 'hak kita saat ini' meliputi kebutuhan konsumsi, transportasi, komunikasi, kebutuhan anak-anak, kesehatan, hiburan, dll. Porsi yang dikatakan sehat jika besarannya maksimal 40% dari penghasilan bulanan Anda, atau menurut OJK boleh di angka maksimal 60%.

Sudah Anda lakukan hal-hal di atas terhadap pendapatan bulanan Anda? Jika sudah, masih ada rasio-rasio keuangan lain yang harus Anda lakukan terhadap aset, kewajiban, utang pokok, dana darurat, investasi, asuransi, dan perencanaan waris/wasiat Anda.

Dalam hal kebutuhan Perencanaan Keuangan, baik komprehensif, miniplan ataupun per kasus, Anda bisa menggunakan jasa profesional Financial Planner, agar sejahtera kini, esok dan nanti, serta terbebas dari perselisihan akibat warisan.

Nah, selamat beraksi terhadap pendapatan Anda. 


ARTIKEL TELAH DI TERBITKAN DI DETIK.COM  11 JANUARI 2017

https://goo.gl/WWzTlo

Popular posts from this blog

6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili...

NAFKAH ANAK PASCA BERCERAI, TANGGUNGJAWAB SIAPA ?

Sering sekali, pasca cerai, mantan istri banting tulang bak roller coaster demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Suami? Kan kita sudah cerai, dan kamu udah nikah lagi. Pernah dengar yang begini?  Lalu, sebenarnya kewajiban siapakah?  1. Secara syariah  Setiap manusia – selain Adam, Hawa, dan Isa–, tercipta dari satu ayah dan satu ibu. Karena itu, dalam aturan agama apapun, tidak ada istilah mantan anak, atau mantan bapak, atau mantan ibu. Karena hubungan anak dan orang tua, tidak akan pernah putus, sekalipun berpisah karena perceraian atau kematian. Berbeda dengan hubungan karena pernikahan. Hubungan ini bisa dibatalkan atau dipisahkan. Baik karena keputusan hakim, perceraian, atau kematian. Di sinilah kita mengenal istilah mantan suami, atau mantan istri. Dalam islam, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, dan bukan ibunya. Karena kepada keluarga, wajib menanggung semua kebutuhan anggota keluarganya, istri dan anak-anaknya. Keterang...

Wakaf, Mengapa Harus Menjadi Bagian dari Perencanaan Keuangan Muslim?

WAKAF Planning Menggunakan Produk Keuangan "Endowment". Saat ini Wakaf menjadi gerakan untuk menggalang dana beasiswa. Beberapa kampus di Indonesia, menerbitkan produk Reksadana Endowment, Deposito Endowment. Contohnya salah satu kampus di Jawa Barat & Jakarta bekerjasama dengan Manajer Investasi menerbitkan produk Reksadana Endowment, dimulai dari dana Lumpsum yang telah dimiliki, kemudian ditambah dana dari para alumni, mulai besaran 100rb, bahkan 10 ribu per penempatan. Imbal hasil atau keuntungan digunakan untuk membiayai UKT ataupun biaya hidup mahsiswa-mahasiwa yang kesulitan yang tidak tercover oleh beasiswa semacam bidikmisi dsb, sedangkan pokok, menjadi dana abadi yang semakin membesar. Bagaimana dengan Almamatermu? Sudahkah juga menerbitkan Reksadana Endowment? Dibawah adalah contoh Merencanakan Wakaf yang kita wajibkan dalam Perencanaan Keuangan seorang Muslim, dimana penyalurannya salah satunya melalui RD endowment. Mengapa Wakaf harus menjadi Bagian dari Per...