ILA ABDULRAHMAN - AIDIL AKBAR MADJID & PARTNERS
Mengelola keuangan rumah tangga, sebaiknya tetap mengalokasikan untuk orang tua, ataupun saudara yang membutuhkan. Dalam hal orang tua berkecukupan, anda dapat menyimpannya dan memberikannya suatu saat sesuai kebutuhan orang tua.
Jika orang tua dalam kondisi tidak berkecukupan, sebesar apapun orang tua akan bahagia menerimanya, sebagai bentuk bakti dan perhatian. Lebih bagus lagi jika sebagai anak, jangan sampai orang tua “nembung” atau minta, sebelum orang tua minta anak sudah faham, sudah tahu bahwa orang tuanya butuh.
Ingat, orang tua rata-rata meski tidak semua, tidak mengharapkan kiriman, balas budi dari anaknya, namun mereka akan sangat bahagia sekali, ketika menerima jerih payah anaknya baik dalam bentuk, hadiah, sedekah, sosial yang diatas namakan orang tua. Mereka bahagia ternyata hasil mereka mendidik, menyekolahkan, sebagai bentuk kewajiban orang tua terhadap anak ada wujudnya, selain kunjungan rutin baik dalam bentuk fisik datang, maupun suara dalam bentuk telepon.
Dari pos mana alokasi untuk orang tua ini dan berapa besarannya?
Secara umum pembagian pendapatan atau gaji terbagi dalam 5 pos, dalam Internal SHILA Financial disebut 5 pilar kebutuhan keuangan, yaitu : Sosial, membayar Hutang, Investasi, biaya hidup atau Living Cost dan pos Asuransi dan atau dana darurat (SHILA).
Memberi adalah perbuatan sosial terlepas memberi kepada siapa. Pos sosial sendiri ada beberapa macam baik yang bersifat wajib ataupun bersifat kerelaan :
Sedekah
Sedekah adalah segala kebaikan yang kita lakukan, baik dengan harta atau sekedar dengan perbuatan melalui anggota badan. Senyum itu sedekah, membantu kesulitan orang lain juga sedekah, menyingkirkan batu di jalan juga sedekah, dan segala jenis kebaikan yang lainnya.
Infaq
Infaq adalah sedekah yang dalam bentuk harta benda. Hukum infaq adalah sunnah. Tidak ada batasan jumlah dalam berinfaq, semampunya.
Zakat
Zakat adalah sedekah yang wajib, sedekah yang ditarik, merupakan sebuah kewajiban bagi seseorang muslim yang sudah memenuhi kriteria yaitu waktu dan jumlah (nisab) yang sudah ditentukan, dan diberikan kepada golongan tertentu ; Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Gharimin, Riqab, Ibnu Sabil dan Fi Sabilillah. Menunaikan atau membayar zakat hukumnya wajib seperti kewajiban mengerjakan shalat, puasa, dan haji.
Wakaf
Wakaf merupakan sedekah dalam bentuk aset, bisa berupa uang, tanah, rumah, gedung, rumah sakit, hotel, masjid, dan bangunan produktif lainnya, yang nilainya terus meningkat dan dimanfaatkan untuk kepentingan sosial.
Nah, memberi orang tua termasuk kedalam pos sedekah yang sifatnya tidak wajib, jika orang tua dalam keadaaan mampu. Namun, jika orangtua dalam keadaaan tidak mampu, merupakan kewajiban yang harus ditanggung oleh anak.
Dari pos mana dikeluarkan? Masalahnya kemudian bahwa jumlah yang dialokasikan lebih kecil dari yang dibutuhkan orang tua, apalagi jika orang tua memiliki gaya hidup yang masih sama dengan saat produktif, padahal tidak didukung dengan persiapan dana pensiun. Nah, dalam kondisi seperti ini harus bagaimana?
Silakan dari pos sosial dan jika masih kurang, ditambah dari pos cicilan hutang, jika tidak memiliki hutang. Namun jika memiliki cicilan, sebaiknya diambilkan dari pos biaya hidup dan otomatis biaya hidup Anda pribadi harus disesuaikan.
Urutan prioritas bersosial adalah dari lingkungan terdekat. Jika lingkungan terdekat sudah berkecukupan semua, maka sah-sah saja bersosial kepada yang jauh, seperti palestina, rohingya, ataupun tragedi kemanusiaan yang lain. Secara sederhana dalan bersosial lihat obat nyamuk bakar, dan Anda berada ditengah, sedekah dari yang terdekat.
Sila
Konsultasikan rencana keuangan Anda, maupun mengadakan pelatihan atau
seminar seputar perencanaan Keuangan, bersama ahlinya. Salam SHILA FINANCIAL.
artikel telah diterbitkan di detik finance.