Ila Abdulrahman, RFC®
Seberapa sering Anda didatangi seorang agen asuransi, dan menawarkan produknya Unit Link, baik datang langsung ataupun via telepon alias telemarketing? Dengan menabung (alias kontribusi alias premi) sekian ratus ribu per bulan, maka selain proteksi asuransi jiwa juga akan dapat 5 proteksi lain dan nilai tunai yang bisa diambil diakhir masa perjanjian. Yang datang langsung, tidak-jauh-jauh dari teman, saudara, dengan bekal mengandalkan rasa segan, gak enak atau “pekewuh” Anda jika menolak. Agen via telepon biasanya tidak memberikan kesempatan kepada kita untuk berpikir dan cenderung kita tidak bisa menolak selain mengatakan “ya”.
Perlu di ketahui, bahwa jenis proteksi yang dibutuhkan setiap orang adalah taylor made, atau berbeda antara satu orang dengan orang lainnya, berhubungan dengan jenis pekerjaan, gaya hidup dan riwayat kesehatan keluarga, serta asuransi yang sudah di miliki, seperti baju yang dijahit oleh penjahit, berbeda orang berbeda ukuran.
Kenali kondisi diri anda sendiri, karena mungkin anda hanya butuh proteksi Asuransi Jiwa saja, ATAU asuransi jiwa dan kesehatan saja secara terpisah dengan produk lain, berikut beberapa manfaat proteksi dalam Unit Link.
Manfaat Wajib
Santunan meninggal atau biasa di sebut Uang Pertanggungan (UP). Benefit UP dengan Unit LINK, ini Anda beli jika kondisi finansial Anda tidak memungkinkan membeli Asuransi Jiwa Murni di perusahaan Asuransi yang menjadi pilihan, mengharuskan pembayaran premi secara tahunan, karena biasanya di perusahaan Asuransi tertentu, premi Asuransi Jiwa Murni “Term Life” tidak bisa dibayar secara bulanan.
Manfaat Pilihan
Santunan Kecelakaan (meninggal karena kecelakaan)
Santunan Cacat Tetap Total (Total Permanent Dissability/TPD), akan sekian persen, jika tetap sebagian, misal jempol, lengan, atau kaki saja.
Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan), bisa doble/triple klaim atau lebih, berlaku foto kopian legalisir.
Hospital Rider (Biaya Rawat Inap/Asuransi Kesehatan), single klaim, berlaku dokumen Asli. Hanya dicover (diganti) oleh salah satu asuransi, jika memiliki lebih dari 1, maka tidak bisa diklaim ke yang lain, kecuali kekurangannya. Misal, rawat inap habis 30 juta, sudah dicover semua oleh Asuransi A, maka Asuransi B, tidak akan membayar, kecuali, asuransi A hanya mengcover 20 juta atau berapa, maka asuransi B akan membayar kekurangannya. Jika sudah memiliki cover , tidak perlu membeli manfaat ini. Sebaiknya Asuransi Kesehatan ini dibeli terpisah, dengan produk Asuransi kesehtan murni, selain premi lebih murah, juga memudahkan upgrade kelas Kamar rawat inap, pada kepesrtaan tahun-tahun berikutnya.
Santunan Penyakit Kritis (Criticall Illness/CI), harus anda baca detail dalam polis, kapan dicovernya, apakah begitu dokter menyatakan terdeteksi, atau setelah stadium atau pada kondisi tertentu, sehingga tidak terjadi salah persepsi, salah Klaim yang pada akhirnya tidak dicover. Faktanya tidak ada penyakit kritis, yang ada adalah kondisi suatu penyakit yang sudah kritis.
Payor (waver Premium) TPD: pembebasan kontribusi jika cacat tetap total karena kecelakaan.
Payor CI : pembebasan premi jika kondisi sakit sudah kritis, harus dibaca detail syarat dan ketentuan , seperti no 6.
Payor Term : pembebasan premi jika Pemegang Polis/Penanggung Tutup Usia.
Dari setidaknya 9 proteksi tersebut, mana yang harus anda ambil? Konsultasikan dengan Perencana Keuangan Anda, benefit proteksi yang Anda butuhkan beserta produk yang tepat. Anda juga bisa belajar sendiri melalui kelas Asuransi.
Asuransi, produk yang bisa dibeli ketika Anda sehat.