Skip to main content

LAWYER & LEGAL KONSULTAN

 
Kami menyediakan konsultasi dan pendampingan hukum bagi Anda untuk proses perceraian, perebutan hak asuh anak, sengketa gono-gini, sengketa waris ataupun permasalahan hukum lainnya. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Anda, menyelesaikan masalah hukum yang hadapi.

Dalam proses perceraian, kami membantu Anda dalam menavigasi proses hukum dan menyelesaikan masalah terkait dengan pembagian harta bersama, penentuan nafkah, dan hak asuh anak. Kami bekerja untuk mencapai hasil yang adil bagi Anda,  serta melindungi hak-hak dalam proses tersebut. 

Dalam kasus perebutan hak asuh anak, kami memberikan bantuan hukum untuk membantu Anda dalam memperoleh hak asuh yang adil dan sesuai dengan kepentingan anak. Kami memahami betapa pentingnya hubungan antara orang tua dan anak, dan kami berusaha untuk memperoleh hasil terbaik bagi kedua belah pihak. 

Kami juga dapat membantu Anda dalam menyelesaikan sengketa gono-gini, baik yang terkait dengan perceraian maupun masalah lainnya. Kami bekerja dengan cermat dan teliti untuk memastikan bahwa Anda diperlakukan secara adil dalam proses hukum. 

Dalam kasus sengketa waris, kami menyediakan layanan yang berkaitan dengan pembagian harta warisan dan penyelesaian masalah hukum yang terkait dengan hal tersebut. Kami bekerja dengan Anda untuk mencapai hasil yang adil dan memastikan bahwa hak terlindungi dalam proses tersebut. 

Kami memiliki tim pengacara yang berpengalaman dan terampil yang siap membantu Anda dalam menyelesaikan masalah hukum . Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan mendukung Anda dalam setiap tahap proses hukum yang hadapi.

 

 CONTACT US
shila.financial@gmail.com

 

Popular posts from this blog

6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili...

NAFKAH ANAK PASCA BERCERAI, TANGGUNGJAWAB SIAPA ?

Sering sekali, pasca cerai, mantan istri banting tulang bak roller coaster demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Suami? Kan kita sudah cerai, dan kamu udah nikah lagi. Pernah dengar yang begini?  Lalu, sebenarnya kewajiban siapakah?  1. Secara syariah  Setiap manusia – selain Adam, Hawa, dan Isa–, tercipta dari satu ayah dan satu ibu. Karena itu, dalam aturan agama apapun, tidak ada istilah mantan anak, atau mantan bapak, atau mantan ibu. Karena hubungan anak dan orang tua, tidak akan pernah putus, sekalipun berpisah karena perceraian atau kematian. Berbeda dengan hubungan karena pernikahan. Hubungan ini bisa dibatalkan atau dipisahkan. Baik karena keputusan hakim, perceraian, atau kematian. Di sinilah kita mengenal istilah mantan suami, atau mantan istri. Dalam islam, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, dan bukan ibunya. Karena kepada keluarga, wajib menanggung semua kebutuhan anggota keluarganya, istri dan anak-anaknya. Keterang...

Wakaf, Mengapa Harus Menjadi Bagian dari Perencanaan Keuangan Muslim?

WAKAF Planning Menggunakan Produk Keuangan "Endowment". Saat ini Wakaf menjadi gerakan untuk menggalang dana beasiswa. Beberapa kampus di Indonesia, menerbitkan produk Reksadana Endowment, Deposito Endowment. Contohnya salah satu kampus di Jawa Barat & Jakarta bekerjasama dengan Manajer Investasi menerbitkan produk Reksadana Endowment, dimulai dari dana Lumpsum yang telah dimiliki, kemudian ditambah dana dari para alumni, mulai besaran 100rb, bahkan 10 ribu per penempatan. Imbal hasil atau keuntungan digunakan untuk membiayai UKT ataupun biaya hidup mahsiswa-mahasiwa yang kesulitan yang tidak tercover oleh beasiswa semacam bidikmisi dsb, sedangkan pokok, menjadi dana abadi yang semakin membesar. Bagaimana dengan Almamatermu? Sudahkah juga menerbitkan Reksadana Endowment? Dibawah adalah contoh Merencanakan Wakaf yang kita wajibkan dalam Perencanaan Keuangan seorang Muslim, dimana penyalurannya salah satunya melalui RD endowment. Mengapa Wakaf harus menjadi Bagian dari Per...