Skip to main content

LAWYER & LEGAL KONSULTAN

 
Kami menyediakan konsultasi dan pendampingan hukum bagi Anda untuk proses perceraian, perebutan hak asuh anak, sengketa gono-gini, sengketa waris ataupun permasalahan hukum lainnya. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Anda, menyelesaikan masalah hukum yang hadapi.

Dalam proses perceraian, kami membantu Anda dalam menavigasi proses hukum dan menyelesaikan masalah terkait dengan pembagian harta bersama, penentuan nafkah, dan hak asuh anak. Kami bekerja untuk mencapai hasil yang adil bagi Anda,  serta melindungi hak-hak dalam proses tersebut. 

Dalam kasus perebutan hak asuh anak, kami memberikan bantuan hukum untuk membantu Anda dalam memperoleh hak asuh yang adil dan sesuai dengan kepentingan anak. Kami memahami betapa pentingnya hubungan antara orang tua dan anak, dan kami berusaha untuk memperoleh hasil terbaik bagi kedua belah pihak. 

Kami juga dapat membantu Anda dalam menyelesaikan sengketa gono-gini, baik yang terkait dengan perceraian maupun masalah lainnya. Kami bekerja dengan cermat dan teliti untuk memastikan bahwa Anda diperlakukan secara adil dalam proses hukum. 

Dalam kasus sengketa waris, kami menyediakan layanan yang berkaitan dengan pembagian harta warisan dan penyelesaian masalah hukum yang terkait dengan hal tersebut. Kami bekerja dengan Anda untuk mencapai hasil yang adil dan memastikan bahwa hak terlindungi dalam proses tersebut. 

Kami memiliki tim pengacara yang berpengalaman dan terampil yang siap membantu Anda dalam menyelesaikan masalah hukum . Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan mendukung Anda dalam setiap tahap proses hukum yang hadapi.

 

 CONTACT US
shila.financial@gmail.com

 

Popular posts from this blog

NAFKAH ANAK PASCA BERCERAI, TANGGUNGJAWAB SIAPA ?

Sering sekali, pasca cerai, mantan istri banting tulang bak roller coaster demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Suami? Kan kita sudah cerai, dan kamu udah nikah lagi. Pernah dengar yang begini?  Lalu, sebenarnya kewajiban siapakah?  1. Secara syariah  Setiap manusia – selain Adam, Hawa, dan Isa–, tercipta dari satu ayah dan satu ibu. Karena itu, dalam aturan agama apapun, tidak ada istilah mantan anak, atau mantan bapak, atau mantan ibu. Karena hubungan anak dan orang tua, tidak akan pernah putus, sekalipun berpisah karena perceraian atau kematian. Berbeda dengan hubungan karena pernikahan. Hubungan ini bisa dibatalkan atau dipisahkan. Baik karena keputusan hakim, perceraian, atau kematian. Di sinilah kita mengenal istilah mantan suami, atau mantan istri. Dalam islam, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, dan bukan ibunya. Karena kepada keluarga, wajib menanggung semua kebutuhan anggota keluarganya, istri dan anak-anaknya. Keterang...

6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili...

Belajar dari Kasus Perceraian Ria Ricis & Tengku Ryan, Bagiamana Sebaiknya Perceraian?

Terima kasih Ryan-Icis, dengan kasus kalian, banyak Ibu belajar menjadi mertua, banyak gadis belajar jadi menantu, dan para pria, belajar jadi suami dan anak seorang ibu. Per 05 Mei 2024 sore sebelum ditutup aksesnya oleh MA, putusan sidang Ria Ricis & Tengku Ryan bernomor 547/PDT.G/2024/PA.JS telah didownload sekitar 500ribu kali. Credit Foto : Liputan 6 Ya, putusan sidang yang telah ingkrah memang dapat diakses oleh siapa saja, sehingga bijak-bijaklah dalam declare alasan perceraian yang akan digunakan sebagai alasan di pengadilan. Bicarakan dan sepakati semua di luar pengadilan. Bayangkan, jika kelak anak cucu membaca apa alasan tersebut, sangat mungkin apa yang disebut "aib" akan melukai mereka. Menurut Perencana Keuangan, Ila Abdulrahman, berikut adalah hal-hal yang baiknya dibicarakan di luar persidangan, yaitu tepatnya sebelum sidang perceraian. Bayangkan seperti drama-drama korea, surat gugatan telah disepakati dan ditandatangani berdua, baru diajukan ke pengadi...