Skip to main content

Resiko Perceraian Pada Pernikahan Pertama, Kedua dan Ketiga


Data dari National Center for Family and Marriage Research, Bowling Green State University Amerika Serikat menunjukkan mereka yang menjalani pernikahan kedua, 60 persen lebih rentan berujung pada perceraian. Risiko perceraian makin meningkat lima persen pada mereka yang menikah untuk ketiga atau keempat kalinya.

Menurut pakar hubungan, ada beberapa faktor yang membuat pernikahan kedua atau ketiga rentan berujung pada perpisahan. Berikut, tujuh faktor penyebabnya mengutip Huffington Post, Rabu (15/3/2017), yang di kutip liputan6.com dan telah disesuaikan dengan financial planning:

1.           Belum selesai masalah dengan pasangan sebelumnya

"Banyak pasangan yang memasuki pernikahan kedua sebelum masalah dengan pasangan di perkawinan pertama selesai. Hal ini tentu saja memicu masalah di kemudian hari, salah satunya mengenai kepercayaan terhadap pasangan," kata terapis Kurt Smith.

 2.           Masalah finansial lebih rumit. Nafkah, biaya  anak2 pernikahan sebelumnya ditambah dengan keluarga baru. Gak Ringan bambangg. 

"Uang dan aset yang dimiliki pada pernikahan berikutnya sangat mungkin itu ada hak pasangan dan anak2 dari pernikahan sebelumnya. Dan ini merupakan salah satu hal yang sering dipertengkarkan pasangan,yang terkadang berakhir dengan perceraian.

3.           Lupa menjalani Remarry Planning included  konseling  pramenikah. Jika melakukan konseling sebelum menikah baik dengan psikolog maupun tokoh agama, ada beberapa pertanyaan yang akan mereka ajukan terkait dengan pernikahan kedua.

4.           Perceraian terasa lebih 'mudah' dibanding yang pertama

Ketika kembali terjadi masalah pada pernikahan kedua, kata 'cerai' lebih mungkin hadir.

 "Perceraian menjadi tidak semengerikan pertama kali. Jadi, pernah melewatinya sekali, Anda tahu bahwa bisa melewati masa itu kembali," kata terapis pernikahan, Virginia Gilbert.

#cerai #remarry #perceraian #shilafinancial #financialplanning

Popular posts from this blog

6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili...

NAFKAH ANAK PASCA BERCERAI, TANGGUNGJAWAB SIAPA ?

Sering sekali, pasca cerai, mantan istri banting tulang bak roller coaster demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Suami? Kan kita sudah cerai, dan kamu udah nikah lagi. Pernah dengar yang begini?  Lalu, sebenarnya kewajiban siapakah?  1. Secara syariah  Setiap manusia – selain Adam, Hawa, dan Isa–, tercipta dari satu ayah dan satu ibu. Karena itu, dalam aturan agama apapun, tidak ada istilah mantan anak, atau mantan bapak, atau mantan ibu. Karena hubungan anak dan orang tua, tidak akan pernah putus, sekalipun berpisah karena perceraian atau kematian. Berbeda dengan hubungan karena pernikahan. Hubungan ini bisa dibatalkan atau dipisahkan. Baik karena keputusan hakim, perceraian, atau kematian. Di sinilah kita mengenal istilah mantan suami, atau mantan istri. Dalam islam, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, dan bukan ibunya. Karena kepada keluarga, wajib menanggung semua kebutuhan anggota keluarganya, istri dan anak-anaknya. Keterang...

Wakaf, Mengapa Harus Menjadi Bagian dari Perencanaan Keuangan Muslim?

WAKAF Planning Menggunakan Produk Keuangan "Endowment". Saat ini Wakaf menjadi gerakan untuk menggalang dana beasiswa. Beberapa kampus di Indonesia, menerbitkan produk Reksadana Endowment, Deposito Endowment. Contohnya salah satu kampus di Jawa Barat & Jakarta bekerjasama dengan Manajer Investasi menerbitkan produk Reksadana Endowment, dimulai dari dana Lumpsum yang telah dimiliki, kemudian ditambah dana dari para alumni, mulai besaran 100rb, bahkan 10 ribu per penempatan. Imbal hasil atau keuntungan digunakan untuk membiayai UKT ataupun biaya hidup mahsiswa-mahasiwa yang kesulitan yang tidak tercover oleh beasiswa semacam bidikmisi dsb, sedangkan pokok, menjadi dana abadi yang semakin membesar. Bagaimana dengan Almamatermu? Sudahkah juga menerbitkan Reksadana Endowment? Dibawah adalah contoh Merencanakan Wakaf yang kita wajibkan dalam Perencanaan Keuangan seorang Muslim, dimana penyalurannya salah satunya melalui RD endowment. Mengapa Wakaf harus menjadi Bagian dari Per...