Skip to main content

Wakaf, Mengapa Harus Menjadi Bagian dari Perencanaan Keuangan Muslim?

WAKAF Planning Menggunakan Produk Keuangan "Endowment".

Saat ini Wakaf menjadi gerakan untuk menggalang dana beasiswa. Beberapa kampus di Indonesia, menerbitkan produk Reksadana Endowment, Deposito Endowment.

Contohnya salah satu kampus di Jawa Barat & Jakarta bekerjasama dengan Manajer Investasi menerbitkan produk Reksadana Endowment, dimulai dari dana Lumpsum yang telah dimiliki, kemudian ditambah dana dari para alumni, mulai besaran 100rb, bahkan 10 ribu per penempatan. Imbal hasil atau keuntungan digunakan untuk membiayai UKT ataupun biaya hidup mahsiswa-mahasiwa yang kesulitan yang tidak tercover oleh beasiswa semacam bidikmisi dsb, sedangkan pokok, menjadi dana abadi yang semakin membesar.

Bagaimana dengan Almamatermu? Sudahkah juga menerbitkan Reksadana Endowment?

Dibawah adalah contoh Merencanakan Wakaf yang kita wajibkan dalam Perencanaan Keuangan seorang Muslim, dimana penyalurannya salah satunya melalui RD endowment.

Mengapa Wakaf harus menjadi Bagian dari Perencanaan Keuangan Muslim?

Karena, "Ketika seorang manusia meninggal dunia, maka terputus amalannya, kecuali tiga hal, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mau mendoakannya."
(HR Imam Muslim, Imam at-Tirmidzi, Imam Abu Dawud, Imam an-Nasa`i, dan Imam Ibnu Hibban bersumber dari Sayyidina Abu Hurairah RA.)

Salah satu bentuk sedekah jariyah adalah wakaf.

Dalam perencanaan keuangan islam, wakaf merupakan perencanaan keuangan prioritas ke-9, dengan urutan sebagai berikut:

  1. Perencanaan Zakat
  2. Perencanaan Dana darurat, termasuk didalamnya asuransi jika dibutuhkan
  3. Perencanaan Pensiun
  4. Perencanaan Pernikahan
  5. Perencanaan Hunian
  6. Perencanaan Kehamilan & Kelahiran, termasuk di dalamnya Aqiqah
  7. Perencanaan Pendidikan anak, Formal & informal
  8. Perencanaan Pernikahan anak
  9. Perencanaan Haji
  10. Perencanaan Wakaf
  11. Perencanaan Keuangan lainnya : Kendaraan, Umroh, Travelling, dll
  12. Perencanaan Hibah, wasiat & Waris

Dalam pelaksanaannya, wakaf dapat dilakukan:

  • Secara rutin setiap periode tertentu,
  • Mengikuti program-program wakaf yang telah ada dari lembaga terkait yang kredibel.
  • Atau mengumpulkan dana wakaf sesuai budget keuangan yang dimiliki dengan diinvestasikan, baik sendiri ataupun mengikuti program wakaf yang diselenggarakan institusi tertentu.

Contoh Kasus:

  • Mas Fulan seorang first jober
  • Memiliki rencana wakaf biaya pendidikan untuk kaum duafa atau sarana air bersih di daerah A, atau Masjid serta tanah makam di daerah B.
  • Jika wakaf saat ini, seandainya memungkinkan, ingin berwakaf 1M.
  • Mas Fulan rencana wakaf 20 tahun yang akan datang.

Setelah dihitung oleh Perencana Keuangan :

Keterangan :
  • Cashflow Mas Fulan memungkinkan alokasi wakaf Rp 200.000/bulan.
  • Target wakaf turun dari Rp 1 miliar menjadi Rp 250 juta (nilai saat ini).
  • Target dapat dinaikkan sesuai kenaikan penghasilan setiap tahun.

Sedangkan bagi Mas lain yang udah posisi 'mapan" mungkin minimal dapat menjalankan rekomendasi wakaf seperti dibawah:

 
Wakaf reversibel:

  • Direkomendasikan untuk orang-orang yang ingin berwakaf sekarang, tetapi hanya memiliki dana yang merupakan hak keluarga, tetapi tidak dibutuhkan untuk jangka waktu tertentu
  • Wakaf imbal hasilnya saja, pokok kembali.
  • Contoh : Dana Darurat total 200 juta. Untuk jaga-jaga kebutuhan hidup 3 bulan, hanya 100 juta, maka sisanya di wakafkan dengan skema riversibel (hold 1 tahun), sehingga sewaktu-waktu setidaknya setahun kedepan terjadi keadaan darurat, keluarga aman.

Wakaf Irreversibel:

  • Direkomendasikan untuk orang-orang yang ingin berwakaf sekarang, dan memiliki dana yang melebihi kewajiban terhadap keluarga, dan jika dana tersebut tidak ada lagi, kehidupan keluarga baik-baik saja
  • Wakaf Pokok + Imbal hasil. Pokok tidak kembali.
  • Contoh Dana Darurat saja total 200 juta. Untuk jaga-jaga kebutuhan hidup 12 bulan dan atau berpenghasilan lagi, hanya 100 juta, maka sisanya di wakafkan dengan skema irriversibel

Setelah berwakaf, ingat untuk meninggalkan wasiat, bahwa aset di xxxx diwasiatkan untuk wakaf, disalurkan melalui xxxxx

Jadi sudahkah wakaf ada dalam perencanaan keuangan anda?

Penulis :
Ila Abdulrahman RPP®, RFA®, RIFA®, RFC® - Certified & Registered Financial Consultant
"Bantuin Kamu kelola uang & nikmatin ketenangan finansial, baik ketika single, menikah ataupun berpisah"   www.shilafinancial.com

Popular posts from this blog

NAFKAH ANAK PASCA BERCERAI, TANGGUNGJAWAB SIAPA ?

Sering sekali, pasca cerai, mantan istri banting tulang bak roller coaster demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Suami? Kan kita sudah cerai, dan kamu udah nikah lagi. Pernah dengar yang begini?  Lalu, sebenarnya kewajiban siapakah?  1. Secara syariah  Setiap manusia – selain Adam, Hawa, dan Isa–, tercipta dari satu ayah dan satu ibu. Karena itu, dalam aturan agama apapun, tidak ada istilah mantan anak, atau mantan bapak, atau mantan ibu. Karena hubungan anak dan orang tua, tidak akan pernah putus, sekalipun berpisah karena perceraian atau kematian. Berbeda dengan hubungan karena pernikahan. Hubungan ini bisa dibatalkan atau dipisahkan. Baik karena keputusan hakim, perceraian, atau kematian. Di sinilah kita mengenal istilah mantan suami, atau mantan istri. Dalam islam, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, dan bukan ibunya. Karena kepada keluarga, wajib menanggung semua kebutuhan anggota keluarganya, istri dan anak-anaknya. Keterang...

6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili...

Belajar dari Kasus Perceraian Ria Ricis & Tengku Ryan, Bagiamana Sebaiknya Perceraian?

Terima kasih Ryan-Icis, dengan kasus kalian, banyak Ibu belajar menjadi mertua, banyak gadis belajar jadi menantu, dan para pria, belajar jadi suami dan anak seorang ibu. Per 05 Mei 2024 sore sebelum ditutup aksesnya oleh MA, putusan sidang Ria Ricis & Tengku Ryan bernomor 547/PDT.G/2024/PA.JS telah didownload sekitar 500ribu kali. Credit Foto : Liputan 6 Ya, putusan sidang yang telah ingkrah memang dapat diakses oleh siapa saja, sehingga bijak-bijaklah dalam declare alasan perceraian yang akan digunakan sebagai alasan di pengadilan. Bicarakan dan sepakati semua di luar pengadilan. Bayangkan, jika kelak anak cucu membaca apa alasan tersebut, sangat mungkin apa yang disebut "aib" akan melukai mereka. Menurut Perencana Keuangan, Ila Abdulrahman, berikut adalah hal-hal yang baiknya dibicarakan di luar persidangan, yaitu tepatnya sebelum sidang perceraian. Bayangkan seperti drama-drama korea, surat gugatan telah disepakati dan ditandatangani berdua, baru diajukan ke pengadi...